Dijelaskan olehnya, autopsi setidaknya dilakukan terhadap dua korban tragedi Kanjuruhan Malang, merupakan rekomendasi dari TGIPF.

Autopsi ,sambungnya dibutuhkan untuk memastikan penyebab kematian korban dalam tragedi yang menewaskan 133 korban tersebut.

Dedi menyatakan, pihaknya masih akan menunggu sampai kepastian lebih lanjut, terkait kesediaan keluarga korban untuk dilakukannya autopsi.

Baca Juga: Penyidik Tetapkan Anggota DPRD Langkat Tersangka, Mahasiswa Tuntut Copot Kapolres

TGIPF memastikan tidak ada intimidasi dari polisi, terhadap keluarga korban meninggal Tragedi Kanjuruhan terkait batalnya autopsi.