Sementara di poin pertama, masyarakat diwajibkan mematuhi semua protokol kesehatan untuk melindungi diri dan orang lain, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mencegah kerumunan.
Sedangkan pada poin ketiga imbauan gubernur tersebut, bagi siapa yang melanggar imbauan bakal ditindak secara hukum oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah yang berwenang.
"Bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana sebagaimana tersebut pada poin satu dan dua akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan yang berwenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulisnya pada poin ketiga.
Untuk diketahui, himbauan itu ditandatangani oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi yang dikeluarkan di Kendari pada Senin, 21 September 2020.
Reporter: Kardin
