Editor: Haerani Hambali
Keluarkan Imbauan, Gubernur Larang Demonstrasi
Dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak yaitu pesta perkawinan, arisan, reuni, dan acara sosial kemasyarakatan lainnya yang sejenis yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang, termasuk dilarang melakukan kegiatan demonstrasi.
K
Kardin ✓
23 September 2020
2 Menit Baca
5 Dilihat
100%
Halaman 3 dari 3
