Keempat, bank melakukan proyek uji coba terbatas atas rencana penyelenggaraan produk bank. Rencana pelaksanaan proyek uji coba paling sedikit memuat jenis produk bank, ruang lingkup proyek uji coba, jangka waktu pelaksanaan, skenario pelaksanaan, dan pernyataan direksi mengenai tanggung jawab bank atas risiko yang timbul selama pelaksanaan proyek uji coba.
Kelima, bank wajib menyampaikan bukti pelaksanaan proyek uji coba terbatas melalui presentasi kepada Otoritas Jasa Keuangan. Keenam, bank wajib menyampaikan permohonan izin paling lambat 14 hari kerja sebelum penyelenggaraan produk bank baru disertai dengan dokumen pendukung secara lengkap.
“OJK memberikan izin atau menolak permohonan izin penyelenggaraan produk bank paling lama 14 hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi,” ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Konawe Jaga Harga Bapok Jelang Akhir Tahun
Ketujuh, bank harus menyelenggarakan produk baru baru paling lambat 6 bulan sejak izin diberikan oleh OJK. Apabila dalam jangka waktu enam bulan sejak izin diberikan oleh OJK, bank tidak menyelenggarakan produk bank baru, persetujuan OJK menjadi tidak berlaku.
