Kedelapan, bank wajib menyampaikan laporan realisasi penyelenggaraan produk bank baru paling lambat lima hari kerja setelah produk bank baru diselenggarakan.

Kesembilan, bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan produk bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Kesepuluh, bank yang dengan sengaja tidak mencantumkan produk bank yang memiliki peningkatan eksposur risiko yang material dalam laporan produk bank dikenakan sanksi administratif dan denda Rp 100 juta. Bank yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 100 juta.

Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 1 juta per hari keterlambatan. Bank yang belum menyampaikan laporan sejak batas akhir dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta per laporan.

Bank yang menyampaikan laporan tetapi tidak lengkap secara signifikan dan tidak dilampiri dengan dokumen dan informasi yang material dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta. (B)