Baca Juga: Wapres Makruf Amin Beber Perlunya Ilmu Fikih Fleksibel di Muktamar Fikih Peradaban

Bila pegawai yang dievaluasi adalah pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.

Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam format penetapan predikat kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang. Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui tautan https://bit.ly/PredikatKinerja.

Berikut penetapan predikat kinerja pegawai ASN, dapat klik tautan https://jdih.menpan.go.id/puu-1629-Surat Edaran Menpan.html. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan