Pengeluaran dan pembebasan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 sekaligus Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beberapa waktu yang lalu.

Aturan yang hampir berkaitan juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama. Berdasarkan beberapa aturan di atas, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi dilakukan dengan berbagai syarat:

  1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
  2. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
  3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012
  4. Tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing (WNA).

Apabila melihat dari sisi wabah dan kondisi bangsa saat ini dengan adanya pandemic Covid-19, mempengaruhi semua bagian kehidupan berbangsa kita. Tidak hanya di Indonesia, pemimpin negara lainpun turut menganut kebijakan yang sama, seperti yang terjadi di Amerika Serikat, Iran, Brazil, Polandia, Turki, Myanmar, Afganistan, serta negara lainnya, sebagaimana instruksi Dewan HAM PBB, Michelle Bachelet dalam keterangan tertulisnya di Genewa, yang mendesak negara-negara untuk melonggarkan populasi di penjara.

Hal itu dilakukan untuk melindungi orang-orang yang ditahan dalam fasilitas tertutup seperti penjara yang terlalu penuh dan sesak. Risiko penyebaran Covid-19 akan lebih rentan dalam lembaga pemasyarakatan.

Memang secara general atau global, pembebasan narapidana terjadi di belahan dunia, penyebabnya tidak lain karena terjadi over crowded prison system dimana di dalam lapas atau rutan jumlah penghuni melebihi kapasitas. Ini baru di lapas atau rutan, belum lagi tahanan penyidik baik kepolisian dan kejaksaan.