Dalam kondisi tersebut tindakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa dimafhumi, apalagi dengan situasi pandemik sekarang ini sebagai tindak lanjut dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Akan tetapi dalam prosesnya, yang perlu diperhatikan bahwa pembebasan tahanan tidak hanya sebatas diatur oleh aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, juga mestinya memenuhi syarat sebagaimana pokoknya diatur dalam:
1. Pasal 15 Ayat 1 KUHP mengenai Pembebasan Bersyarat: “Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana….”
2. Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana diatur pada Pasal 82 sampai Pasal 88 Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
3. Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini :
a. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
