b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.  

c. Telah mengikuti program pembinaan (asimilasi) yang diterima oleh masyarakat seperti kegiatan pendidikan, latihan keterampilan, atau kerja sosial pada lembaga sosial dengan baik, tekun, dan bersemangat.

 d. Bagi narapidana terkait terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan kemanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional harus telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

e. Bagi narapidana terkait terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan kemanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional, harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

f. Bagi narapidana terorisme, harus menyatakan secara tertulis ikrar kesetiaan kepada NKRI atau tidak akan mengulangi perbuatannya bagi Narapidana WNA.