g. Bagi narapidana terorisme, harus telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.  

h. Bagi Narapidana korupsi, harus telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Tindakan pembebasan itu pula seharusnya memenuhi syarat “kepantasan” dalam artian sejauh mana Kementerian Hukum dan HAM memfasilitasi Narapidana yang masih tetap berada dalam Lapas dalam pendeteksian, pencegahan dan pengobatan terkait dengan Covid-19.

Pembebasan sejumlah narapidana sebaiknya beriringan dengan hal lainnya, misalnya dengan memfasilitasi dengan sarana kesehatan, pengobatan, sistem imunitas, monitoring dari tim perawat dan dokter dalam lingkup Kemenkumham.

Kemudian terhadap narapidana yang dibebaskan baik melalui asimilasi, pembebasan bersyarat, remisi, terdapat jaminan yang mesti dipatuhi oleh narapidana, misalnya dengan menandatangani dokumen penjaminan baik oleh keluarga, lembaga sosial, LBH, atau lainnya sebagai pencegahan pengulangan tindak pidana.