Selama jangka waktu tertentu telah menunjukkan itikad baik dengan tidak mengulangi tindak pidana, serta berkas dokumen kurang lebih 30.000 narapidana telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti dengan asimilasi, remisi atau pembebasan bersyarat sebagai yang diatur baik dalam KUHP atau aturan teknis dalam Kementerian Hukum dan HAM sendiri untuk menghindari “jasa calo” atau “titipan” serta hal-hal lainnya yang memenuhi syarat “kepantasan”, agar keluarnya narapidana tidak mengusik ketenangan publik dan menebar ketakutan dalam masyarakat.

Namun fakta di masyarakat, beberapa kasus narapidana yang sebelumya telah mendapatkan asimilasi, remisi atau pembebasan bersyarat, melakukan kejahatan kembali dan berhasil mengusik ketenangan masyarakat.

Kondisi tersebut terjadi karena sebagian besar dari narapidana tidak memiliki tabungan atau pekerjaan, sementara situasi usaha dan perekonomian di masa pandemik menjadi sulit, karakter bawaan yang melekat baik individu maupun sosial sehingga tidak ber-efek jera, pelanggaran/kejahatan terjadi  karena lebih sering gagal memenuhi  persyaratan aturan itu sendiri, seperti syarat lapor.

Persiapan mental dan psikologis yang belum stabil selama masa tahanan sehingga para napi tidak siap ketika berada di tengah-tengah masyarakat, dan stigma buruk yang melekat pada para napi sehingga mereka sulit diterima oleh masyarakat.

Hal-hal tersebut harusnya menjadi pertimbangan matang sebelum dilakukannya pembebasan oleh Kementerian Hukum dan HAM, tidak malah menjadi masalah baru yang menyulitkan, karena faktanya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta seluruh jajarannya meningkatkan koordinasi dengan kepolisian terkait narapidana yang dibebaskan kembali melakukan tindak pidana lagi.