Warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yasonna saat memberikan pengarahan secara online terhadap semua Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM.
Bagaimanapun pada akhirnya, memberikan kebijakan asimilasi, remisi, atau bebas bersyarat kepada narapidana yang telah melakukan kejahatan bukanlah perkara sederhana.
Selain membutuhkan pertimbangan justifikasi yang tepat serta langkah yang matang, implikasi setelah narapidana dibebaskan seharusnya menjadi hal yang diperhitungkan secara baik dan matang. Mengingat bahwa jumlah napi yang dibebaskan tidak sedikit mencapai puluhan ribu, serta berlangsungnya pandemi belum diketahui secara pasti kapan akan berakhir. (*)
