KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan aktivitas tambang pasir di Pantai Nambo mendapat perhatian dari Forum Mahasiswa Pecinta Lingkungan Hidup (FMPLH).

Ketua FMPLH, Hairun saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang aspirasi DPRD Kota Kendari menuturkan, dampak yang ditimbulkan dari aktivitas yang berada di sekitar pantai Nambo. Ia menjelaskan, jika telah melihat air disertai lumpur yang mencemari lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Nismawati menjelaskan, jika kewenangan tersebut dimiliki oleh pemerintah pusat, bukan kewenangan pemkot. Ia juga menyebut, jika dilihat dari segi usaha yang dilakukan merupakan pertambangan karena mengolah pasir bukan masuk perindustrian.

Baca Juga: Diduga Tinggalkan PSSI dengan Utang Rp 100 Miliar, Ini Tanggapan Eks Ketua PSSI

"Kalau perindustrian ketika kita akan bahas dokumen lingkungannya, pertama kita tanyakan adalah bahan bakunya dari mana? Nah, kalau bahan bakunya berasal dari pasir ambang ilegal seperti pasir di Pantai Nambo itu ilegal, tidak boleh diloloskan," tuturnya.