Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Lampung.
Adapun persyaratan berkas registrasi ulang masih menunggu pengumuman resmi dari IPDN. Oleh karena itu, peserta diminta aktif memantau laman resmi agar tidak tertinggal informasi penting menjelang hari daftar ulang. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
