JAKARTA, TELISIK.ID - Tim Advokasi Henry Alfree Bakari bersama dengan keluarga korban hari ini mengajukan pengaduan Komnas HAM, setelah sehari sebelumnya melapor ke Propam Mabes Polri, dalam upaya mencari keadilan atas meninggalnya Henry Alfree Bakari yang diduga mengalami penyiksaan hingga berujung pada kematian beberapa waktu lalu.
Tim Advokasi Henry Alfree Bakari, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, penyiksaan dialami korban (Henry Alfree Bakari) diduga kuat terjadi pada saat anggota Polres Barelang dari kesatuan narkotika melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.
Bermula pada 6 Agustus 2020, di Belakang Padang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau terjadi dugaan penyiksaan yang dialami Henry Alfree Bakari (38).
Ketika itu korban sedang berada di kelong ikan, kemudian datang beberapa anggota Kepolisian melakukan penangkapan tanpa dilengkapi surat penangkapan. Keesokan harinya 7 Agustus Polisi dari kesatuan Polresta Balerang datang ke rumah korban untuk dilakukan penggeledahan.
“Saat dilakukan upaya paksa tersebut, keluarga korban melihat wajah Henry tampak lebam dan memar, kemudian dari kesaksian warga, Henry saat itu tampak terlihat lemas, berjalan pincang dan mengeluh kehausan,” ungkap Andi di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
