Tim Advokasi Henry Alfree Bakari lainnya, Octafiany Bakary menambahkan, pelaporan etik ini tidak menutup pertanggungjawaban secara pidana bagi anggota yang melakukan penyiksaan. Melalui mekanisme etik diharapkan Propam Mabes Polri dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan tuntas.
Ketika pemeriksaan dilakukan harus juga dapat menyasar pada atasan langsung terlapor, yaitu anggota yang secara struktural mempunyai wewenang langsung membina bawahannya.
Bilamana terbukti, Propam Mabes Polri harus dapat memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat ke pada anggota tersebut.
Selain ke Propam Mabes Polri kata Octafiany, tim advokasi juga mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 4 September 2020, perihal adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia berupa penyiksaan dan abuse of process.
Didasari pada Pasal 7 Konvenan Hak Sipil dan Politik, setiap orang tidak boleh dalam keadaan apapun dilakukan tindakan penyiksaan dan/atau perlakuan yang tidak manusiawi lainnya.
