“Dalam kasus almarhum Henry Alfree Bakari, ia justru mengalami penyiksaan yang berujung pada kematian dengan adanya luka lebam pada sekujur tubuh korban dan dibungkusnya kepala korban dengan plastik. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran yang serius, padahal hak untuk tidak disiksa merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,” tegasnya.

Octafiany menuturkan, tim advokasi berharap Komnas HAM dapat melakukan berdasarkan fungsinya yaitu melakukan pemantauan, dengan cara melakukan peninjauan di tempat kejadian, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan peristiwa penyiksaan yang berujung pada kematian.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin