Pernyataan ini pun kembali menegaskan bahwa syarat administratif bagi calon guru PPPK harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Syarat Guru PPPK

Dilansir dari suara.com jaringan telisik.id, Rabu (19/3/2025), menjadi guru dengan status PPPK tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah telah menetapkan berbagai ketentuan bagi para pelamar, termasuk kewajiban menyelesaikan pendidikan sarjana sebelum mengikuti seleksi.

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Penyebar Video Viral Tanpa Busana Bu Guru Salsa

Mengacu pada sistem pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat lima kategori pelamar dalam rekrutmen PPPK Guru.