Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, tetapi tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pelamar dalam kategori ini adalah THK-II yang belum masuk dalam kategori prioritas. Selain itu, mereka harus terdaftar dalam database BKN agar bisa mengikuti seleksi PPPK Guru.
Jika seorang pelamar tidak aktif dalam Dapodik, maka pendaftarannya tidak bisa diproses lebih lanjut.
3. Pelamar Prioritas Pendataan Non-ASN
Pelamar dalam kategori ini adalah guru non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data non-ASN BKN serta dalam Dapodik sesuai instansi masing-masing.
