Mereka juga tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas yang disebutkan sebelumnya.

Jika pelamar tidak terdata dalam pendataan non-ASN BKN maupun Dapodik, maka mereka tidak bisa melanjutkan pendaftaran.

Namun, jika pelamar tidak masuk dalam pendataan non-ASN BKN tetapi masih aktif dalam Dapodik di sekolah negeri, mereka memiliki opsi untuk memperbaiki sertifikasi terlebih dahulu melalui laman resmi P3K Perbaikan Serdik.

4. Pelamar Non-ASN Tidak Terdata

Kategori ini mencakup pelamar non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN, tetapi tercatat dalam Dapodik sekolah negeri.