Mereka juga tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas yang disebutkan sebelumnya.
Jika pelamar tidak terdata dalam pendataan non-ASN BKN maupun Dapodik, maka mereka tidak bisa melanjutkan pendaftaran.
Namun, jika pelamar tidak masuk dalam pendataan non-ASN BKN tetapi masih aktif dalam Dapodik di sekolah negeri, mereka memiliki opsi untuk memperbaiki sertifikasi terlebih dahulu melalui laman resmi P3K Perbaikan Serdik.
4. Pelamar Non-ASN Tidak Terdata
Kategori ini mencakup pelamar non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN, tetapi tercatat dalam Dapodik sekolah negeri.
