“Sejak Kamis kemarin kita telah berkantor dengan sistem new normal, guna melaksanakan tugas-tugas percepatan penanggulangan COVID-19," jelasnya.
Baca juga: 24 Warga Buteng di Bombana Lalai dari Pantauan Satgas
Lukman menyebutkan, penerapan new normal hanya berlaku bagi ASN berusia 50 tahun ke bawah. Sementara, 50 ke atas tetap bekerja dari rumah.
“Selain itu, ibu hamil juga tidak diperbolehkan masuk kantor. Jadi, dia bekerja dari rumah juga,” bebernya.
Lukman Abunawas mengatakan jika Pemprov Sultra sebelumnya telah menerapkan sistem shift untuk para ASN, namun saat ini telah berjalan normal kembali.
