MUNA, TELISIK.ID - Perkara dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat Dewan (Setwan) Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019 yang menyeret mantan Sekwan, ASB dan Bendaharanya, YN masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Muna.
Nah, meski belum ada putusan hukum tetap (inkrah), salah satu tersangka, mantan Sekwan, ASB yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha mulai mengembalikan kerugian keuangan negara.
Dari total kerugian negara sebesar Rp 417 juta, ASB baru menyetor sebesar Rp 200 juta ke Kejari Muna. Uang pengembalian itu diserahkan oleh pengacaranya Bosman pada Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing yang disaksikan Kasi Pidsus, Sahrir dan Kasi Intel, Fery Febrianto, Selasa (4/1/2022).
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengapresiasi langkah pihak keluarga yang telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan adanya pengembalian itu, akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses persidangan nantinya.
"Kita apreasiasi pihak keluarga yang telah menghormati proses hukum. Ini akan menjadi pertimbangan nantinya," kata Agustinus.
