Baca Juga: Pasien Omicron di Surabaya Jalani Swab Ulang

Pengembalian uang pengganti itu pula, sesuai petunjuk dari Jaksa Agung. Karena dalam tindak pidana korupsi, bukan saja penindakan yang dilakukan, melainkan pula penyelamatan keuangan negara.

"Pengembalian ini merupakan yang pertama diawal tahun 2022," sebutnya.

Sementara itu, secara teknis, Kasi Pidsus, Sahrir mengungkapkan, perkara dugaan korupsi makan minum dan reses itu, saat ini dalam tahap perampungan berkas.

"Berkasnya sementara dirampungkan, untuk selanjutnya dikirim ke tim JPU guna diteliti sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kendari," ujarnya.