KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mewajibkan agenda prapembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bagi setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Kebijakan ini disepakati dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPRD Sultra, Senin (8/6/2026).

Terobosan keputusan dalam rapat paripurna ini sengaja didorong untuk mengembalikan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan serta menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat.

Nantinya, setiap program kerja mitra dinas harus dibedah terlebih dahulu di tingkat komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya sebelum melangkah ke Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga: Toyota Uji Ketangguhan Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi, Start dari Kendari