Pada kesempatan itu, ia meminta doa kepada seluruh masyarakat agar perjuangan pembentukan bisa terealisasi secepatnya agar Kepton dapat terwujud.

Baca Juga: Ada Peningkatan COVID-19, Polda Jatim Siapkan 24 Ribu Dosis Vaksin

Perlu diketahui, berdasarkan surat Kepala Bagian Sekretariat Badan Legislasi DPR RI, Widiharto, Nomor: 2147/LG.01.01/1/2022, tertanggal 26 januari 2022, tentang rapat penjelasan pimpinan komisi II DPR RI, terkait Rencana Undang-undang (RUU) pembentukan provinsi baru, tak terdapat nama Kepton.

Hanya terdapat beberapa saja yakni, Provinsi Bali, NTB, NTT, Jambi, Riau, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Barat dan Papua Barat Daya. (C)

Reporter: Deni Djohan