Baca juga: Mendadak E-Learning
Masa kanak-kanak tidak lagi dilihat sebagai periode menunggu yang tidak nyaman di mana orang dewasa harus bertoleransi terhadap kebodohan anak-anak. Sebagai gantinya, kita melindungi anak dari tekanan dan tanggung jawab pekerjaan orang dewasa melalui hukum perburuhan anak yang ketat.
Kita menangani kejahatan anak dalam sistem khusus peradilan anak. Kita juga mempunyai syarat-syarat untuk membantu anak ketika keluarga gagal. Singkatnya, sekarang kita menilai masa kanak-kanak sebagai waktu khusus bagi pertumbuhan dan perubahan, dan kita menyediakan sumber-sumber yang luas dalam upaya kita merawat dan mendidik anak.
Seiring dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi mengubah cara pandang pendidikan informal sebagai konsep family education dan beralih pada pendidikan non formal dan formal sepenuhnya. Hal ini tentunya didasari beberapa faktor baik itu, status sosial ekonomi masyarakat, tingkat pendidikan, maupun karir, sehingga pendidikan anak lebih didasarkan pada pendidikan formal.
Pada abad ke-21 ini, di saat dunia dilanda pandemi COVID-19 yang mematikan tak terkecuali Indonesia, terkhusus dalam bidang pendidikan mengharuskan seluruh aktivitas terhenti termasuk aktivitas proses belajar secara normal yang awalnya dilakukan secara tatap muka harus beralih dan dilakukan secara daring.
