Dalam UU tersebut, sistem keolahragaan nasional dibagi menjadi olahraga pendidikan, olahraga prestasi dan olahraga rekreasi. Atlet olahraga rekreasi sering disebut sebagai pegiat olahraga.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2005, olahraga rekreasi berbeda dari olahraga prestasi karena bertujuan untuk memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani, dan kegembiraan, nembangun hubungan sosial, melestarikan kekayaan budaya daerah dan nasional.

Selain itu, tujuan KORMI adalah untuk mempromosikan, mengembangkan dan meningkatkan olahraga di masyarakat Indonesia. KORMI bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan olahraga. (B-Adv)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin