Terpisah, Eka Paksi selaku Kepala Bidang Ekonomi dan Sumberdaya Manusia Bappeda Sulawesi Tenggara mengatakan, kegiatan ini adalah menghasilkan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum legalisasi yaitu mengaplikasikan rencana aksi yang sudah disusun dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Selain menggandeng Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda Sulawesi Tenggara juga menggandeng Rare Indonesia dalam bekerjasama dalam memfasilitasi, membahas, menganalisa, sehingga tidak ada celah-celah hukum yang bisa melemahkan rencana aksi ini," katanya.
Perlu diketahui jika Rare adalah lembaga konservasi Internasional yang berkembang pesat dan telah membuat kemajuan dengan mempromosikan praktik penangkapan ikan berkelanjutan yang dilaksanakan di banyak negara, salah satunya Indonesia. Tujuan Rare adalah mengembangkan perikanan skala kecil yang berlokasi di dekat pantai. (B-Adv)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
