Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunedi, menambahkan bahwa formasi untuk lulusan terbaik diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki predikat cumlaude.

Kualifikasi ini berlaku untuk jenjang pendidikan Sarjana (S-1) dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi A atau Unggul, serta program studi yang terakreditasi A atau Unggul pada saat kelulusan.

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, Wawan menjelaskan bahwa mereka juga bisa mendaftar pada formasi ini setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan pujian atau cumlaude dari kementerian terkait.

Formasi penyandang disabilitas disiapkan dengan ketentuan khusus. Pelamar yang mengalami keterbatasan fisik harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.

Baca Juga: Dituding Bagikan Formulir dan QR Code Rekening Sumbangan Bentuk Partai Baru, Begini Kata Anies