Selain itu, pelamar juga diminta menyertakan video singkat yang menunjukkan bagaimana mereka menjalani aktivitas sehari-hari sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Formasi khusus untuk putra/putri Papua mensyaratkan pelamar merupakan keturunan asli Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu. Keaslian keturunan ini harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir, serta surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku.

Sementara itu, formasi untuk putra/putri Kalimantan diperuntukkan bagi pelamar yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN juga menjadi syarat penting.

Usia pelamar untuk seleksi CPNS Kemenag ditetapkan paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Khusus untuk formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor), usia maksimal yang diperbolehkan adalah 40 tahun pada saat melamar. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani