JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Total insentif yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag itu mencapai Rp 66 miliar yang diperuntukkan bagi 44 ribu guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Yaqut berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.