Baca Juga: Pemerintah Didesak Lobi Kerajaan Saudi Terkait Pelaksanaan Haji dan Umrah
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendais Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp 66 miliar tersebut diperuntukkan bagi guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.
“Masing-masing akan mendapatkan Rp 1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antar bank,” ujar Ramdhani.
Ramdhani menambahkan, insentif tahun 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.
Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, Senator Tekankan Kecepatan dan Keterbukaan Penyelesaian Masalah Pertanahan
