Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;

2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021;

3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);