JAKARTA, TELISIK.ID - Kartu nikah fisik atau buku nikah akan diganti dengan kartu nikah dalam bentuk format digital pada Agustus 2021 ini.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan menyatakan, pihaknya resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan diganti dengan kartu nikah dalam bentuk format digital.

Penggantian tersebut sudah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

"Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu," ujar Jajang dalam keterangan resminya yang dikutip dari situs Bimas Islam Kemenag, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (9/8/2021).

Jajang menjelaskan, kartu nikah fisik yang tersisa saat ini di pelbagai KUA akan segera dihabiskan.