Jajang menyatakan, kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah. Melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Tahapan untuk mengajukan kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah lama menikah di antaranya:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
