Hak tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenag RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Di mana kata dia, mesti yang diperhatikan oleh panitia kurban adalah penerapan jaga jarak atau Physical Distancing, penerapan kebersihan personal panitia dan penerapan kebersihan alat.
Untuk penerapan jaga jarak, kata dia, pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jaga jarak, penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan yang hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
Baca juga : Salat Idul Adha, Masjid Al-Alam Hanya Tampung 3.800 Jemaah
"Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging. Termasuk, pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah Mustahik," katanya.
