KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Kementerian Agama Kota Kendari mengumumkan lokasi pelaksanaan salat Idul Fitri 1443 H, baik di lapangan terbuka maupun di masjid. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 tahun 2022.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Muhammad Lalan Jaya menyampaikan, kedua lokasi itu juga telah disepakati saat melakukan rapat penentuan zakat saat awal Ramadan.

"Telah disepakati untuk pelaksanaan salat Idul Fitri diutamakan di dua tempat, di lapangan boleh, di masjid juga boleh," kata Lalan Jaya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/4/2022).

Lanjutnya, berdasarkan laporan PHBI Kota Kendari, Lalan menjelaskan sekira ada 101 titik lokasi pelaksanaan salat Idul Fitri di Kota Kendari.

Meskipun ada kelonggaran pelaksanaan salat id di lapangan maupun di masjid, tetapi protokol kesehatan tidak boleh diabaikan, utamanya tetap menggunakan masker.