Sebagaimana arahan dalam surat edaran Menteri Agama terkait dengan pelaksanaan salat id 1443 H.

Baca Juga: BPTD Sultra Klaim Mudik Lebaran Berjalan Lancar dan Aman

"Imbauan Kemenag terkait dengan surat edaran Menteri Agama kami sudah sampaikan," ujarnya.

Masyarakat juga bisa melakukan salat Idul Fitri di tempat yang mereka inginkan karena tidak ada lagi pembatasan kapasitas yang bisa hadir ke masjid, seperti aturan tahun sebelumnya yang membatasi hanya 50 persen yang bisa hadir di masjid.

"Sekarang sudah ada arahan untuk boleh mulai merapatkan kembali barisan shaf salat," jelasnya.