KOLAKA, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kolaka sebagaimana diketahui telah resmi membatalkan keberangkatan serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 ini.
Hal itu menyusul Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021M.
Meskipun telah dibatalkan, kabar baik menghampiri para calon jemaah haji asal Kabupaten Kolaka.
Pasalnya, Kemenag Kolaka memberikan hak penuh kepada CJH yang ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran dana pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH).
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kolaka, Drs. H. Baharuddin, M.Si menjelaskan bahwa pemerintah daerah khususnya Kemenag Kolaka telah melakukan serangkaian sosialisasi serta memberikan informasi kepada seluruh CJH yang ingin mengajukan permohonan penarikan BIPIH.
