Sosialisasi tersebut bahkan telah dilaksanakan pihak Kemenag Kolaka sejak tahun 2020 lalu, dimana kala itu CJH juga batal berangkat melaksanakan ibadah haji.
“Jadi sebenarnya dari tahun lalu ketika pemberangkatan jemaah haji dibatalkan, kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada jemaah haji yang ingin menarik dananya kami persilakan, kami sampaikan prosedurnya," terang Baharuddin kepada Telisik.id, Kamis (8/7/2021).
Tahun ini, calon jemaah haji yang berkeinginan menarik kembali dananya, akan dijelaskan langkah-langkahnya dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Namun Baharuddin menegaskan, CJH hanya bisa melakukan penarikan BIPIH berupa biaya pelunasan, bukan dana setoran awal.
Berdasarkan KMA, Baharuddin menuturkan, ada 7 tahapan yang mesti dipenuhi CJH jika ingin mengajukan pengembalian setoran pelunasan dana BIPIH.
