KONAWE, TELISIK.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe memperbolehkan warga melaksanakan salat Idul Fitri 2022 di masjid maupun lapangan, namun dengan ketentuan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Konawe, Ahmad Lita Rendelangi mengatakan, jika pelaksanaan salat Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi, telah ditentukan berdasarkan hasil rapat dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe.
Adapun hasil rapat tersebut, kata Ahmad Lita, telah disepakati jika tahun 2022 ini pelaksanaan salat idul fitri itu diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pengurus masjid se-Kabupaten Konawe.
Namun dengan catatan, penerapan prokes jangan diabaikan oleh masyarakat maupun pihak penyelenggara, jika aman boleh digelar di lapangan, kalau tidak memungkinkan bisa di masjid saja.
"Meskipun sudah ada kelonggaran pelaksanaan salat idul fitri tahun ini, tapi prokes wajib kita jalankan," ucapnya.
