KONAWE,TELISIK.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe dalam waktu dekat akan mensosialisasikan kepada Masyarakat tentang Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI terkait pengeras suara masjid dan musala.

Pelaksana Harian Kemenag Konawe Hasrun Taleo mengatakan, agar peraturan ini benar-benar terlaksana pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara keseluruhan mulai dari perwakilan KUA, tokoh agama dan pengurus masjid tentang peraturan dari Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tersebut.

"Kita sosialisasi kepada mereka dulu, nantinya akan disampaikan kepada masyarakat umum, agar masyarakat dapat memahami secara utuh isi peraturan itu," jelas Hasrun, Sabtu (26/2/2022).

Hasrun bilang, kegiatan sosialisasi itu untuk menghindari terjadinya polemik yang akan terjadi di tengah masyarakat, khususnya dI Konawe kita. Sehingga diperlukan pendekatan kepada mereka terlebih dulu.

Menurutnya, jika membaca pedoman tersebut, itu sangat jelas jika Menteri Agama  tidak sama sekali melarang penggunaan pengeras suara di masjid atau pun musala.