Namun, karena hidup di lingkungan yang sangat beragam suku, agama, dan ras sehingga untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan toleransi demi menciptakan suasana tetap harmonis. terutama umat Islam karena satu di antara siar Islam melalui masjid dan surau menggunakan pengeras suara. Sebab itu pengeras suara tersebut tentu perlu diatur.
"Dalam surat edaran dimaksud yaitu mengatur tentang durasi waktu penggunaan pengeras suara, bukan dilarang. Ini yang perlu masyarakat ketahui,” imbaunya.
lebih lanjut, Hasrun menambahkan, berkaitan surat edaran ini, demi ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Pihaknya berencana menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah (Pemda) bahkan instansi lain seperti kepolisian menindaklanjuti surat edaran tersebut.
"Kita berharap agar bisa ikut memberikan pemahaman secara utuh agar masyarakat bisa mengetahui dan memahaminya," ungkapnya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah termakan isu yang beredar di luar, namun sekiranya mengajak masyarakat lainnya untuk memahami surat edaran tersebut, yang didalamnya tak ada kalimat larangan.
