Baca Juga: Gelar MTQ IX, Jadi Ajang Pencarian Bibit Wakili Bombana di Tingkat Provinsi
"Untuk masyarakat kita agar bisa membaca dan mendengar informasi harus lebih utuh lagi, untuk menjaga keharmonisan antara beragama kita," pungkasnya.
Diketahui, dalam Surat Ederan Manteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, poin penting dalam pengaturan pengeras suara di masjid atau musala yaitu, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 db.
Kemudian, dalam penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu dan bacaan akhir ayat, shalawat/tahrim.
Baca Juga: Banjir Terjang Reok Manggarai, Air Sungai Meluap ke Rumah Warga, Perahu Nelayan Tenggelam
