Selanjutnya, penggunaan pengeras suara waktu sholat, misal subuh, sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-quran atau shalawat/tahrim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam waktu paling lama 10 menit. Kemudian waktu sholat dzuhur,Ashar, magrib, dan isya menggunakan pengeras suara kurang lebih 5 menit.
Sementara untuk pelaksanaan shalat subuh, zikir, doa dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam, dan untuk dzuhur, Ashar, magrib dan isya ketika sesudah azdan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam. (C)
Reporter: Aris Syam
Editor: Kardin
