Baca Juga: Pesantren Ummusshabri Kendari Rayakan HUT ke-81 RI, Beri Reward bagi Santri Berprestasi
Dalam proses verifikasi, tim memeriksa sejumlah persyaratan pendirian satuan pendidikan, mulai dari kelengkapan dan keabsahan dokumen, struktur organisasi, kurikulum, kualifikasi guru dan tenaga kependidikan, hingga dokumen kepemilikan lahan dan aset yayasan.
Tim juga melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi sarana dan prasarana yang akan digunakan dalam proses pembelajaran.
Pemeriksaan meliputi ruang kelas, kantor pengelola, tempat ibadah, fasilitas sanitasi, area bermain anak untuk RA, serta lingkungan pendukung lainnya.
Selain pemeriksaan dokumen dan fasilitas, verifikasi dilakukan melalui wawancara dan diskusi dengan pengelola pesantren, calon kepala madrasah, serta calon tenaga pendidik. Tahapan tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan manajerial dan pedagogis dalam mengelola RA dan MI.
