Menurut Nizar, pelantikan pejabat fungsional ini didasarkan pada amanat Pasal 87 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa
Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin COVID-19
Pejabat fungsional yang dilantik saat ini merupakan hasil dari proses penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional (UF) sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
"Setelah pelantikan ini, pegawai dalam JF tersebut akan duduk di tempat semula sebelum yang bersangkutan dilantik dan melaksanakan tugas-tugas sebagai JF. Bagi pejabat fungsional Ahli Madya dan pejabat fungsional Ahli Muda secara otomatis akan diberikan tugas dan fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. Tugas-tugas tersebut akan diatur kemudian dalam Keputusan Menteri Agama," sambungnya.
Nizar menjelaskan, penyetaraan jabatan adalah bagian dari program prioritas Presiden, yaitu penyederhanaan birokrasi. Ini sebagaimana ditegaskan dalam pidato kenegaraan, 20 Oktober 2019 silam.
