Skema besar penyederhanaan birokrasi kemudian dipandu secara teknis pertama kali oleh SE MenpanRB Nomor 384 Tahun 2019 tentang tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang kemudian disempurnakan oleh PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2019.

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Priyono menambahkan, Kementerian Agama telah memulai proses penyederhanaan birokrasi sejak November 2019.

Tahap ini diawali dengan proses identifikasi jabatan administrasi yang dapat dialihkan ke dalam jabatan fungsional dan yang dinyatakan dibutuhkan oleh organisasi untuk tetap berstatus jabatan administrasi. Hasil identifikasi jabatan ini lalu diajukan ke KemenPANRB pada 30 Desember 2019.

"Saat itu, kami baru mengajukan jabatan administrasi pada kantor pusat saja," tuturnya.

Baca juga: Menperin Angkat Bicara Soal Pembakaran di Pabrik Nikel PT VDNI