Sementara itu, untuk waktu yang dibutuhkan dalam proses penarikan kembali uang jemaah, Kemenag Wakatobi belum dapat memastikan, pasalnya Keputusan Menag RI tersebut tidak menjelaskan terkait jangka waktu dapat menerima kembali dana tersebut.
" Saya juga belum bisa pastikan, informasinya masih sebatas dapat ditarik namun jangkanya belum," tuturnya.
Tambahnya, untuk colan jemaah Haji Wakatobi yang tertunda keberangkatan tahun 2020 sebanyak 86 orang, dengan rincian Kecamatan Wangi-wangi sebanyak 22 orang, Kecamatan Wangi-wangi Selatan sebanyak 17 orang, Kecamatan Tomia Timur sebanyak 37 orang, Kecamatan Kaledupa Selatan sebanyak satu orang, Kecamatan Kaledupa sebanyak 5 orang dan Kecamatan Binongko sebanyak 5 orang dengan dua orang sebagai cadangan.
"Administrasinya semua sudah selesai, tinggal direncanakan kegiatan manasik haji yang biasanya bulan-bulan ini, andaikan bukan Corona ada, manasik tingkat kecamatan akan dilakukan," tutupnya.
Reporter: La Ode Arjuno Emang Sah
