Ketua Fraksi PAN DPR-RI ini menyampaikan, beberapa catatan terkait BSU. Pertama, data penerima BSU yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak semuanya akurat.
Menurut keterangan menaker kala itu, ada banyak duplikasi data, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, dan ada juga rekening yang tidak sesuai dengan NIK.
Akibat dari kesalahan-kesalahan data ini, BSU yang disediakan tidak terserap secara keseluruhan. Per 14 Desember 2020, realisasi BSU hanya mencapai Rp 27,96 Triliun (93,94 persen) dari anggaran yang disediakan sebesar Rp 29,85 Triliun. Artinya, ada Rp 1,89 Triliun yang tidak tersalurkan dan harus dikembalikan ke negara.
"Anggaran sebesar Rp 1,89 Triliun itu sangat banyak. Pasti banyak kelompok pekerja yang tidak jadi menerima. Padahal, mereka sudah masuk kriteria penerima yang gajinya di bawah Rp 5 juta," imbuhnya.
Kedua, kata Saleh, target sasaran penerima BSU sudah semestinya diperluas. Selain pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, pemerintah semestinya juga memikirkan para pekerja sektor informal.
